‎Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Utama Ekonomi Nasional

- Publisher

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. Foto: BPMI Setpres/Cahyo

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. Foto: BPMI Setpres/Cahyo

ntvsatu.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali pentingnya kembali menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara konsekuen dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Rabu, 20 Mei 2026.

‎Kepala Negara menilai Pasal 33 merupakan cetak biru perekonomian nasional yang harus menjadi pedoman utama dalam mengelola kekayaan bangsa demi kesejahteraan rakyat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Dalam pidatonya, Presiden Prabowo mengingatkan kembali isi Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan asas kekeluargaan sebagai fondasi utama perekonomian Indonesia. “Di mimbar ini saya ingin ingatkan kembali bunyi dari Pasal 33. Ayat pertama dari Pasal 33. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan,” ujar Presiden.

‎Presiden Prabowo menegaskan bahwa falsafah ekonomi Indonesia tidak dibangun berdasarkan prinsip kapitalisme neoliberal ataupun sistem yang hanya menguntungkan kelompok tertentu. Menurut Presiden, seluruh rakyat harus dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi nasional.

‎“Tidak ada kata-kata asas-asas lain. Asas kapitalisme neoliberal, asas konglomerasi, asas yang sekaya boleh sekaya-kayanya, yang miskin salahnya orang miskin. Itu bukan falsafah Pancasila,” tegas Presiden.

‎Presiden Prabowo menyebut bahwa para pendiri bangsa telah merumuskan arah ekonomi nasional dengan sangat jelas melalui Pasal 33 UUD 1945. Karena itu, berbagai persoalan ekonomi yang terjadi saat ini dinilai tidak terlepas dari penyimpangan terhadap amanat konstitusi tersebut.

‎“Ini adalah cetak biru ekonomi kita, saudara-saudara sekalian. Manakala kita menyimpang cetak biru ini, ya jangan salahkan siapa-siapa, kecuali diri kita sendiri yang tidak mau menerima titipan amanah dari pendiri-pendiri bangsa kita,” kata Presiden.

Baca Juga:  ‎Gubernur Kaltim Lantik 3.223 ASN: 1.148 Jabatan Fungsional dan 2.075 PPPK Tahap II

‎Presiden Prabowo juga menilai bahwa penerapan Pasal 33 secara konsisten dapat mencegah berbagai praktik penyimpangan ekonomi seperti under invoicing, manipulasi ekspor, tambang ilegal, hingga pembalakan hutan ilegal yang selama ini merugikan negara.

‎Dalam pidatonya, Presiden turut menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di kawasan hutan lindung. Kepala Negara mempertanyakan bagaimana aktivitas ilegal tersebut dapat berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas.

‎“Bagaimana bisa ada orang yang tambang di hutan lindung bertahun-tahun dan tidak ada yang berani untuk menegakkan hukum,” tegas Presiden.

‎Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa potensi dana yang dapat diselamatkan dari kebocoran ekonomi nasional diperkirakan mencapai 150 miliar dolar Amerika Serikat per tahun. Namun demikian, Presiden menegaskan bahwa keberhasilan penyelamatan tersebut bergantung pada keberanian dan tekad seluruh pihak untuk melakukan pembenahan bersama.

‎“Kita harus bersama-sama berani mencari solusi dan berani bertindak,” ujar Presiden.

‎Presiden Prabowo pun kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan memperbaiki tata kelola ekonomi nasional. Kepala Negara mengingatkan bahwa Indonesia tidak dapat berharap memperoleh hasil yang lebih baik jika terus mengulangi kesalahan yang sama.

‎“Kita paham dan mengerti bahwa kalau kita terus mengulangi kesalahan yang sama, janganlah kita bisa berharap mendapat hasil yang lebih baik,” tandas Presiden.

‎Pidato Presiden Prabowo tersebut menjadi penegasan arah besar pemerintah kembali pada konstitusi sebagai landasan, memperbaiki tata kelola ekonomi, dan memastikan setiap kekayaan bangsa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Sumber Berita: BPMI Setpres

Follow WhatsApp Channel www.ntvsatu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Prabowo Bahas Antisipasi Krisis Ekonomi Bersama Tokoh Nasional, Fokus Perkuat Stabilitas Keuangan ‎
Presiden Prabowo Paparkan Capaian Ekonomi Nasional dan Dorong Kemandirian Industri Indonesia
‎Prabowo Subianto Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih di Jatim dan Jateng, Perkuat Ekonomi Kerakyatan
‎Kemendagri Gelar Apresiasi Pemerintah Daerah 2026 Regional Kalimantan, Siapkan Insentif Rp1 Triliun untuk Daerah Berprestasi
‎Prabowo Perintahkan Evaluasi Total IUP di Kawasan Hutan, Tegas Cabut Izin Bermasalah
‎Pemerintah Percepat Restrukturisasi BUMN, 15 Perusahaan Logistik Digabung Jadi Satu Entitas Nasional
‎Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Ucapan Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan Bangsa
‎Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Indonesia Tetap Memegang Prinsip Politik Luar Negeri Bebas Aktif di Tengah Konflik Global 

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:36 WIB

‎Prabowo Bahas Antisipasi Krisis Ekonomi Bersama Tokoh Nasional, Fokus Perkuat Stabilitas Keuangan ‎

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:30 WIB

‎Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Utama Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:23 WIB

Presiden Prabowo Paparkan Capaian Ekonomi Nasional dan Dorong Kemandirian Industri Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:02 WIB

‎Prabowo Subianto Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih di Jatim dan Jateng, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:51 WIB

‎Kemendagri Gelar Apresiasi Pemerintah Daerah 2026 Regional Kalimantan, Siapkan Insentif Rp1 Triliun untuk Daerah Berprestasi

Berita Terbaru