Topik ‎Korupsi SMA Mujahidin

Pers Rilis menyampaikan Penetapan tersangka dilakukan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, S.H., M.H. Rabu (12/11/2025) di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

Hukum

‎Kejati Kalbar tetapkan dua tersangka dugaan korupsi hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin senilai Rp22 miliar

Hukum | Selasa, 18 November 2025 - 08:17 WIB

Selasa, 18 November 2025 - 08:17 WIB

NTVSatu.Com, Pontianak – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Pembangunan Gedung SMA…