JAKARTA, ntvsatu.com — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan paket kebijakan strategis untuk memperkuat perlindungan pekerja dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional 2026 yang digelar di Jakarta, Jumat (1/5/2026). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin kesejahteraan, kepastian kerja, serta perlindungan hukum bagi seluruh pekerja di Indonesia, baik di sektor formal maupun informal.
Dalam sambutannya, Presiden menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintah selama satu tahun terakhir berfokus pada keberpihakan terhadap rakyat, khususnya kaum buruh yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
“Dalam satu tahun ini, kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah adalah kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” ujar Prabowo di hadapan ribuan pekerja yang hadir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai bagian dari reformasi ketenagakerjaan, pemerintah meluncurkan sejumlah regulasi baru yang dinilai progresif. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang memberikan payung hukum bagi pekerja domestik, serta Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur perlindungan pekerja transportasi berbasis aplikasi atau online.
Selain itu, pemerintah juga meratifikasi Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 guna memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan yang selama ini rentan terhadap eksploitasi kerja. Upaya perlindungan ini diperkuat dengan pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengambil langkah tegas dengan membatasi praktik alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026, guna memberikan kepastian kerja dan meningkatkan stabilitas hubungan industrial.
Dalam momen yang sama, Presiden Prabowo turut menetapkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional. Penetapan ini menjadi simbol penghormatan terhadap perjuangan buruh di Indonesia serta pengingat pentingnya keadilan dan perlindungan tenaga kerja.
Selain meluncurkan kebijakan baru, pemerintah juga melanjutkan berbagai program prioritas yang telah berjalan sejak 2025. Program tersebut meliputi kenaikan upah minimum, pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online, serta diskon hingga 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor informal.
Pemerintah juga meningkatkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, yang dilengkapi dengan akses pelatihan vokasi serta informasi pasar kerja guna membantu pekerja mendapatkan pekerjaan baru.
Lebih lanjut, pemerintah memperluas berbagai program peningkatan kualitas tenaga kerja, seperti pelatihan vokasi, sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU), serta penyediaan rumah subsidi khusus bagi pekerja. Kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas juga terus diperluas sebagai bagian dari komitmen inklusivitas.
Peringatan May Day 2026 ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Kapolri, Panglima TNI, serta jajaran menteri Kabinet, yang menunjukkan dukungan penuh pemerintah terhadap agenda perlindungan dan kesejahteraan buruh nasional.
Dengan rangkaian kebijakan tersebut, pemerintah berharap terciptanya hubungan industrial yang lebih adil, harmonis, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kualitas hidup pekerja Indonesia di tengah dinamika ekonomi global.












