Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara, Hak dan Martabat Dipulihkan

- Publisher

Jumat, 14 November 2025 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan surat pemberian rehabilitasi untuk dua guru SMAN Luwu Utara Drs. Rasnal,M.Pd dan Drs. Abdul Muis Muharram imbas dari perkara dugaan kasus pungutan dana komite sekolah.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan surat pemberian rehabilitasi untuk dua guru SMAN Luwu Utara Drs. Rasnal,M.Pd dan Drs. Abdul Muis Muharram imbas dari perkara dugaan kasus pungutan dana komite sekolah.

NtvSatu.com, Jakarta-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan surat pemberian rehabilitasi untuk dua guru SMAN Luwu Utara Drs. Rasnal,M.Pd dan Drs. Abdul Muis Muharram imbas dari perkara dugaan kasus pungutan dana komite sekolah. Penandatanganan ini dilakukan Prabowo setibanya di Tanah Air dari kunjungan kerja ke Australia dini hari Kamis (13/11).

Keputusan pemberian rehabilitasi oleh Prabowo berlandaskan pada hak prerogatif Presiden Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa Presiden berwenang memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.

“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak Wakil Ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 Luwu Utara,” tutur Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua guru tersebut juga dihadirkan untuk bertemu langsung dengan Prabowo. Prabowo menghampiri mereka, bertegur sapa dan bersalaman hingga berfoto bersama dengan penuh kehangatan.

Prabowo juga pada saat itu langsung menandatangani berkas rehabilitasi yang berisikan pemulihan hak dan nama baik seseorang yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana setelah terbukti tidak bersalah atau setelah menjalani hukumannya.

Baca Juga:  ‎Presiden Prabowo Subianto Salat Idulfitri di Masjid Darussalam, Serahkan Bantuan untuk Warga Hunian Sementara tara ‎

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa dengan penetapan rehabilitasi dari presiden kepada kedua guru tersebut maka harkat dan martabat keduanya menjadi guru kembali seperti sedia kala.

“Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini,” tegas Dasco.

Sebelumnya, perkara ini mencuat bermula pada lima tahun silam di Luwu Utara ketika kepala sekolah baru di SMAN 1 Luwu Utara menerima keluhan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan. Masalah utamanya nama para guru tersebut belum terdaftar di Dapodik yang menjadi syarat pencairan dana BOS.

Untuk mencari solusi, kepala sekolah bersama Komite Sekolah mengadakan pertemuan dan menyepakati pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20 ribu per orang tua siswa. Keluarga yang memiliki dua anak hanya membayar sekali, sementara yang kurang mampu tidak diwajibkan berpartisipasi.

Namun, kesepakatan tersebut kemudian menimbulkan masalah setelah sebuah LSM melaporkannya ke polisi. Empat guru diperiksa, dan dua orang diantaranya yakni Rasnal dari SMAN 3 Luwu Utara serta Abdul Muis dari SMAN 1 Luwu Utara ditetapkan sebagai tersangka.

Follow WhatsApp Channel www.ntvsatu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik LCC Empat Pilar MPR RI Kalbar 2026, Penilaian Juri Diprotes Peserta dan Publik
‎Kemendagri Gelar Apresiasi Pemerintah Daerah 2026 Regional Kalimantan, Siapkan Insentif Rp1 Triliun untuk Daerah Berprestasi
Kongres Literasi Dayak Pertama di Sekadau Mendapat Antusiame Penuh Masyarakat Kalimantan
Maruarar Sirait Terpilih sebagai Ketua Umum DPP PIKI 2026–2031 dalam Kongres VII di Jakarta
Prabowo Umumkan Paket Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026, Tegaskan Komitmen pada Kesejahteraan Buruh
DPD PIKI Kalbar Matangkan Persiapan Jelang Kongres ke-7 PIKI Nasional di Jakarta
Pelantikan Sekretaris dan Anggota DPC PIKI Mempawah, Wadah Untuk Berkontribusi di Segala Bidang Yang Berlandaskan Nilai Serta Iman Kristen.
‎Prabowo Gelar Open House Idulfitri 1447 H Khusus untuk Masyarakat Umum di Istana Negara

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:02 WIB

Polemik LCC Empat Pilar MPR RI Kalbar 2026, Penilaian Juri Diprotes Peserta dan Publik

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:51 WIB

‎Kemendagri Gelar Apresiasi Pemerintah Daerah 2026 Regional Kalimantan, Siapkan Insentif Rp1 Triliun untuk Daerah Berprestasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:51 WIB

Kongres Literasi Dayak Pertama di Sekadau Mendapat Antusiame Penuh Masyarakat Kalimantan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:56 WIB

Prabowo Umumkan Paket Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026, Tegaskan Komitmen pada Kesejahteraan Buruh

Rabu, 29 April 2026 - 13:18 WIB

DPD PIKI Kalbar Matangkan Persiapan Jelang Kongres ke-7 PIKI Nasional di Jakarta

Berita Terbaru