Topik PP TUNAS pemerintah

Konferensi pers oleh Menteri Komunikasi dan Digital pada 6 Maret 2026 yang menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang tergolong berisiko tinggi.

Nasional

‎Mulai Tanggal 28 Maret 2026 Pemerintah Akan Larang Anak di Bawah 16 Tahun Memiliki Akun di Platform Digital Berisiko Tinggi

Nasional | Pemerintah | Teknologi | Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:29 WIB

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:29 WIB

ntvsatu.com, Jakarta – Melalui Konferensi pers oleh Menteri Komunikasi dan Digital pada 6 Maret 2026, Pemerintah Indonesia mengambil langkah penting untuk melindungi masa depan…