ntvsatu.com, Jakarta – Melalui Konferensi pers oleh Menteri Komunikasi dan Digital pada 6 Maret 2026, Pemerintah Indonesia mengambil langkah penting untuk melindungi masa depan anak-anak di ruang digital. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang tergolong berisiko tinggi.
Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Tahap awal implementasi mencakup sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah menyatakan keputusan ini diambil karena berbagai ancaman di ruang digital terhadap anak semakin nyata. Risiko tersebut meliputi paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan penggunaan platform digital.
Meski demikian, pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. Namun langkah ini dianggap perlu untuk memastikan perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak di dunia digital.
Pemerintah juga menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada pada orang tua, tetapi juga pada perusahaan platform digital yang mengelola ekosistem tersebut. Dengan kebijakan ini, platform diharapkan memiliki peran aktif dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa perkembangan teknologi seharusnya memberikan manfaat bagi manusia, bukan justru mengorbankan masa kecil generasi muda.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya.
Sumber Berita: komdigi.go.id












