Ketum APKLI-P Pertanyakan Sikap Mendag yang Dinilai Lebih Membela Ritel Modern Ketimbang Warung Kelontong

- Publisher

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum APKLI-P, dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed

Ketua Umum APKLI-P, dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed

ntvsatu.com, Jakarta – Menteri Perdagangan RI Budi Santoso diberbagai kesempatan selalu membela ritel modern, dan seakan abai terhadap warung kelontong dan usaha mikro rakyat kecil. Bahkan di gedung terhormat di negeri ini, dihadapan Komisi VI DPR RI, Selasa, 26 Mei 2026, Busan panggilan akrabnya mencolek Pemkab Lombok Tengah NTB, menyayangkan adanya penutupan 25 gerai ritel modern.

Seketika, ruh Pembukaan UUD 1945 bahwa negara wajib hadir berikan jaminan dan perlindungan mata pencaharian rakyat kecil meredup. Padahal, sudah 2,2 juta warung kelontong gulung tikar digerus ritel modern sejak terbitnya Perpres 112/2007 yang mengatur Toko Modern, Pasar Tradisional dan Pusat Perbelanjaan. Lebih dari itu, warung kelontong rakyat yang saat ini tersisa 3,9 juta unit usaha, serta puluhan juta usaha mikro rakyat kecil itu hidupi puluhan hingga ratusan juta penduduk Indonesia. Bahkan warung kelontong rakyat adalah warisan leluhur bangsa yang harus di uri-uri dan dikembangkan, bukan di bumi hanguskan.

Lantas ada apa dengan Mendag RI membela ritel modern?, tegas Ketua Umum APKLI-P, dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed., Jakarta, Minggu, 31 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Pembantu Rektor Undar Jombang Jatim 2010-2012 ini menuturkan, bahwa 25 ritel modern di Lombok Tengah NTB ditutup tidak ada kaitan sama sekali dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) program Presiden Prabowo Subianto. Melainkan murni pelanggaran Perda Lombok Tengah 7/2021. Murni pelanggaran Perpres 112/2007 yang mengatur Toko Modern, Pasar Tradisional, dan Pusat Perbelanjaan. Lebih dari itu, langkah ini harus dicontoh dan dilakukan kepala daerah lain karena pelanggaran ini ada di seluruh Indonesia. Adalah kasat mata, menyandingkan ritel modern dengan warung kelontong dan usaha mikro rakyat kecil adalah unfairness, tidak apel to apel.

Baca Juga:  Wapres Gibran Rakabuming Raka Salat Idulfitri 1447 H di Masjid Istiqlal, Ajak Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman

Bukan persaingan melainkan penggerusan bahkan pembunuhan mata pencaharian puluhan juta rakyat kecil Indonesia. Praktik ini jelas dan tegas juga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selama lebih 15 tahun sejak 2011, APKLI-P sekuat tenaga berjuang melindungi dan mendampingi warung kelontong dan usaha mikro rakyat kecil dari gempuran menjamurnya ritel modern hingga pelosok kampung dan gang-gang perkotaan dampak perpes 112/2007 dan paket kebijakan September 2015 yang memperlonggar ijin ritel modern dan diperbolehkan ke seluruh wilayah Republik Indonesia.

Untuk kesekian kalinya, kami mendesak Pemerintah Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto, pertama, segera merevisi Perpres 112/2007 dan mencabut paket kebijakan September 2015. Kedua, menindak tegas dan menutup permanen ritel modern yang melanggar Perpres 112/2007 dan UU No 5/1999. Ketiga, tidak mengeluarkan kembali ijin ritel modern di pedesaan dan gang-gang perkotaan. Empat, bersama DPR RI segera hadirkan UU RI yang mengatur ritel modern hanya boleh ada di kota dan maksimal di wilayah kecamatan, imbuh dokter ahli kekebalan tubuh lulusan FK Unibraw Malang dan FKUI Jakarta.

Keberadaan ritel modern tidak cukup di atur melalui perpres dan perda, kenapa? Kasat mata selama 19 tahun sejak terbitnya Perpres 112/2007 kerap terjadi “kong kalingkong” dan menjadi komoditas politik jelang pemilu. Untuk itu, APKLI-P mendorong pemerintah bersama DPR RI segera hadirkan UU yang mengatur keberadaan ritel modern, pasar tradisional dan pusat perbelanjaan.

Kami juga menuntut segenap pejabat di negeri ini kembali ke khittah Pembukaan UUD 1945, pungkas Ketua Umum Bakornas LKMI PBHMI 1995-1998.

 

Follow WhatsApp Channel www.ntvsatu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Polri Ajak Masyarakat Segera Melapor Jika Menemukan Dugaan Penyimpangan Program MBG
‎Harga TBS Sawit Anjlok Tak Wajar, APKASINDO Desak Prabowo Terapkan Satu Harga Nasional
Gibran Serap Aspirasi Warga Amfoang, Janji Percepat Perbaikan Infrastruktur dan Layanan Dasar di NTT
Polemik LCC Empat Pilar MPR RI Kalbar 2026, Penilaian Juri Diprotes Peserta dan Publik
‎Kemendagri Gelar Apresiasi Pemerintah Daerah 2026 Regional Kalimantan, Siapkan Insentif Rp1 Triliun untuk Daerah Berprestasi
Kongres Literasi Dayak Pertama di Sekadau Mendapat Antusiame Penuh Masyarakat Kalimantan
Maruarar Sirait Terpilih sebagai Ketua Umum DPP PIKI 2026–2031 dalam Kongres VII di Jakarta
Prabowo Umumkan Paket Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026, Tegaskan Komitmen pada Kesejahteraan Buruh

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:29 WIB

Ketum APKLI-P Pertanyakan Sikap Mendag yang Dinilai Lebih Membela Ritel Modern Ketimbang Warung Kelontong

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:39 WIB

‎Polri Ajak Masyarakat Segera Melapor Jika Menemukan Dugaan Penyimpangan Program MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:51 WIB

‎Harga TBS Sawit Anjlok Tak Wajar, APKASINDO Desak Prabowo Terapkan Satu Harga Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:51 WIB

Gibran Serap Aspirasi Warga Amfoang, Janji Percepat Perbaikan Infrastruktur dan Layanan Dasar di NTT

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:02 WIB

Polemik LCC Empat Pilar MPR RI Kalbar 2026, Penilaian Juri Diprotes Peserta dan Publik

Berita Terbaru