‎Polres Ketapang Tangkap Pengedar Narkoba di Mulia Baru, Sita Sabu dan Ganja

- Publisher

Senin, 24 November 2025 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang mengamankan seorang pria berinisial D (55) di Kelurahan Mulia Baru, Delta Pawan, atas dugaan peredaran narkoba

‎Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang mengamankan seorang pria berinisial D (55) di Kelurahan Mulia Baru, Delta Pawan, atas dugaan peredaran narkoba

‎NTVSatu.Com, Ketapang, Polda Kalbar – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria di Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang yang diduga sebagai pengedar diamankan di rumahnya yang berlokasi di  Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, pada Kamis (20/11/2025).

‎Terduga pelaku berinisial D (55) diamankan di rumahnya setelah petugas menerima informasi bahwa rumah pelaku sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Saat petugas mengamankan pelaku yang disaksikan perangkat warga setempat, petugas juga menyita dari tangan pelaku sejumlah barang bukti berupa 3 kantong klip transparan ukuran kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,89 gram Brutto, 3 kantong plastik tembakau diduga ganja kering dengan berat 46,37 gram Brutto, 1 buah timbangan digital, 2 buah pipet modifikasi sendok sabu, 2 buah alat hisap sabu atau bong dan 1 buah korek api.

Baca Juga:  ‎Satgas Yonif 521/DY Bagikan Totebag Sembako di Napua, Wujud Kepedulian dan Kedekatan dengan Warga

‎Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Dewa Made Surita, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ketapang dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba.

‎“ Dari kasus ini, setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba pasti langsung kami tindak lanjuti untuk dilakukan penegakan hukum dan kami pastikan tidak ada ruang di Kabupaten Ketapang ini bagi pengedar narkoba ” Ujar IPTU Dewa Made Surita, S.H, Senin (24/11/2025) Pukul 10.00 Wib.

‎Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Pelaku terancam dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Follow WhatsApp Channel www.ntvsatu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Warga Air Upas Desak Pemberantasan Narkoba, Polres Ketapang Tingkatkan Patroli dan Penindakan
Dari Lahan ke Ketahanan Pangan: Bupati Ketapang dan Kapolres Turun Langsung Tanam Jagung Hibrida
Apel di Mapolres Melawi, Bhabinkamtibmas Dicek Kerapian hingga Kendaraan
‎Polda Kalbar Dukung Quick Wins 2026, Percepat Transformasi Pelayanan Publik
‎Kapolda Kalbar Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-69 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
‎Wakapolda Kalbar Resmi Buka Musda V KBPP Polri, Dorong Transformasi Organisasi yang Modern dan Berdaya Guna
‎Perkuat Disiplin dan Nasionalisme, Polda Kalbar Gelar Apel Hari Kesadaran Nasional 2026
‎Pagi di CFD Pontianak Lebih Aman, Unit K9 Polda Kalbar Turun Langsung dan Beri Edukasi  Ke Warga Yang Tengah Berolahraga ‎
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:10 WIB

‎Warga Air Upas Desak Pemberantasan Narkoba, Polres Ketapang Tingkatkan Patroli dan Penindakan

Senin, 2 Februari 2026 - 12:57 WIB

Dari Lahan ke Ketahanan Pangan: Bupati Ketapang dan Kapolres Turun Langsung Tanam Jagung Hibrida

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:02 WIB

Apel di Mapolres Melawi, Bhabinkamtibmas Dicek Kerapian hingga Kendaraan

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:52 WIB

‎Polda Kalbar Dukung Quick Wins 2026, Percepat Transformasi Pelayanan Publik

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:52 WIB

‎Kapolda Kalbar Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-69 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Berita Terbaru