Ketua Komisi lll DPR RI KHabiburokhman Luruskan Hoaks KUHAP Baru: Penyadapan dan Pemblokiran Rekening Tetap Wajib Izin Hakim

- Publisher

Rabu, 19 November 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman saat menyampaikan klarifikasi soal hoaks KUHAP yang baru. (Tangkapan layar YouTube DPR) (Tangkapan layar YouTube DPR)
‎

‎Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman saat menyampaikan klarifikasi soal hoaks KUHAP yang baru. (Tangkapan layar YouTube DPR) (Tangkapan layar YouTube DPR) ‎

NTVSatu.com , Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan penjelasan resmi terkait maraknya informasi menyesatkan mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan.

‎Dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 November 2025, Habiburokhman menegaskan bahwa sejumlah isu yang beredar, terutama soal penyadapan tanpa batas dan pemblokiran rekening secara sepihak, tidak sesuai dengan ketentuan di dalam aturan baru tersebut.


‎Menurutnya, KUHAP yang baru justru dirancang untuk memperbaiki ketimpangan kewenangan aparat penegak hukum yang selama ini dianggap terlalu dominan di KUHAP lama.


‎Aturan baru itu, kata dia, memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terutama bagi warga negara dan kelompok rentan.

‎Penyadapan Tidak Diatur di KUHAP Baru dan Akan Dibahas di UU Khusus

‎Habiburokhman menekankan bahwa KUHAP baru tidak mengatur langsung persoalan penyadapan. Mekanismenya nantinya akan dimasukkan ke dalam undang-undang terpisah.

‎“Penyadapan tidak dibahas di KUHAP dan akan diatur dalam UU khusus. Semua fraksi sepakat penyadapan hanya boleh dilakukan dengan izin ketua pengadilan,” ujarnya.

‎Dengan demikian, isu yang menyebut aparat diberi keleluasaan untuk menyadap tanpa prosedur yang jelas adalah keliru. DPR memastikan pengawasan yang ketat tetap diberlakukan.

‎Pemblokiran Rekening Wajib Lewat Izin Hakim, Tidak Bisa Sepihak

‎Isu lain yang ramai dibicarakan publik adalah klaim bahwa aparat bisa memblokir rekening atau aset seseorang tanpa dasar hukum. Habiburokhman membantah tegas hal tersebut.

‎“Setiap tindakan pemblokiran rekening, data digital, atau aset lainnya harus melalui izin hakim ketua pengadilan,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, KUHAP baru justru memperkuat hak warga negara dibandingkan KUHAP sebelumnya.

‎“Di aturan lama, negara terlalu powerful. Dengan KUHAP baru, hak-hak warga negara lebih diberdayakan dan dilindungi,” katanya.

‎Pemeriksaan Wajib Direkam: Upaya Cegah Kekerasan dan Intimidasi

‎Salah satu perubahan paling signifikan dalam KUHAP baru adalah kewajiban perekaman seluruh proses pemeriksaan.

‎“Pasal 30 ayat 2 menyatakan pemeriksaan harus direkam dengan kamera pengawas. Ini untuk mempersempit ruang terjadinya penyiksaan atau intimidasi,” jelas Habiburokhman.


‎Ketentuan ini disebut sebagai langkah maju untuk mendorong transparansi di tahap penyidikan.

‎Standar Baru Penahanan Lebih Objektif & Pendampingan Advokat Sejak Awal


‎Selain itu, KUHAP baru menetapkan delapan syarat objektif penahanan, menggantikan aturan lama yang dinilai terlalu subjektif.

‎“Dulu penahanan bisa bergantung pada selera penyidik. Kini ada standar jelas dan objektif,” tutur Habib.

‎Ia juga menekankan bahwa dalam KUHAP baru, seseorang dapat didampingi advokat sejak tahap awal pemeriksaan, bahkan sebelum ditetapkan sebagai saksi.


‎“Jika dulu pendampingan hukum baru diperbolehkan setelah jadi tersangka, kini sejak awal proses hukum warga bisa didampingi pengacara,” ucapnya.

Baca Juga:  F-16 TNI AU Skadron Udara 3 Terbang ke Pekanbaru, Ikuti Latihan Internasional Cope West 2025
Follow WhatsApp Channel www.ntvsatu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum APKLI-P Pertanyakan Sikap Mendag yang Dinilai Lebih Membela Ritel Modern Ketimbang Warung Kelontong
‎Polri Ajak Masyarakat Segera Melapor Jika Menemukan Dugaan Penyimpangan Program MBG
‎Harga TBS Sawit Anjlok Tak Wajar, APKASINDO Desak Prabowo Terapkan Satu Harga Nasional
Gibran Serap Aspirasi Warga Amfoang, Janji Percepat Perbaikan Infrastruktur dan Layanan Dasar di NTT
Polemik LCC Empat Pilar MPR RI Kalbar 2026, Penilaian Juri Diprotes Peserta dan Publik
‎Kemendagri Gelar Apresiasi Pemerintah Daerah 2026 Regional Kalimantan, Siapkan Insentif Rp1 Triliun untuk Daerah Berprestasi
Kongres Literasi Dayak Pertama di Sekadau Mendapat Antusiame Penuh Masyarakat Kalimantan
Maruarar Sirait Terpilih sebagai Ketua Umum DPP PIKI 2026–2031 dalam Kongres VII di Jakarta

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:29 WIB

Ketum APKLI-P Pertanyakan Sikap Mendag yang Dinilai Lebih Membela Ritel Modern Ketimbang Warung Kelontong

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:39 WIB

‎Polri Ajak Masyarakat Segera Melapor Jika Menemukan Dugaan Penyimpangan Program MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:51 WIB

‎Harga TBS Sawit Anjlok Tak Wajar, APKASINDO Desak Prabowo Terapkan Satu Harga Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:51 WIB

Gibran Serap Aspirasi Warga Amfoang, Janji Percepat Perbaikan Infrastruktur dan Layanan Dasar di NTT

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:02 WIB

Polemik LCC Empat Pilar MPR RI Kalbar 2026, Penilaian Juri Diprotes Peserta dan Publik

Berita Terbaru