NTVSatu.com , Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan penjelasan resmi terkait maraknya informasi menyesatkan mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan.
Dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 November 2025, Habiburokhman menegaskan bahwa sejumlah isu yang beredar, terutama soal penyadapan tanpa batas dan pemblokiran rekening secara sepihak, tidak sesuai dengan ketentuan di dalam aturan baru tersebut.
Menurutnya, KUHAP yang baru justru dirancang untuk memperbaiki ketimpangan kewenangan aparat penegak hukum yang selama ini dianggap terlalu dominan di KUHAP lama.
Aturan baru itu, kata dia, memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terutama bagi warga negara dan kelompok rentan.
Penyadapan Tidak Diatur di KUHAP Baru dan Akan Dibahas di UU Khusus
Habiburokhman menekankan bahwa KUHAP baru tidak mengatur langsung persoalan penyadapan. Mekanismenya nantinya akan dimasukkan ke dalam undang-undang terpisah.
“Penyadapan tidak dibahas di KUHAP dan akan diatur dalam UU khusus. Semua fraksi sepakat penyadapan hanya boleh dilakukan dengan izin ketua pengadilan,” ujarnya.
Dengan demikian, isu yang menyebut aparat diberi keleluasaan untuk menyadap tanpa prosedur yang jelas adalah keliru. DPR memastikan pengawasan yang ketat tetap diberlakukan.
Pemblokiran Rekening Wajib Lewat Izin Hakim, Tidak Bisa Sepihak
Isu lain yang ramai dibicarakan publik adalah klaim bahwa aparat bisa memblokir rekening atau aset seseorang tanpa dasar hukum. Habiburokhman membantah tegas hal tersebut.
“Setiap tindakan pemblokiran rekening, data digital, atau aset lainnya harus melalui izin hakim ketua pengadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan, KUHAP baru justru memperkuat hak warga negara dibandingkan KUHAP sebelumnya.
“Di aturan lama, negara terlalu powerful. Dengan KUHAP baru, hak-hak warga negara lebih diberdayakan dan dilindungi,” katanya.
Pemeriksaan Wajib Direkam: Upaya Cegah Kekerasan dan Intimidasi
Salah satu perubahan paling signifikan dalam KUHAP baru adalah kewajiban perekaman seluruh proses pemeriksaan.
“Pasal 30 ayat 2 menyatakan pemeriksaan harus direkam dengan kamera pengawas. Ini untuk mempersempit ruang terjadinya penyiksaan atau intimidasi,” jelas Habiburokhman.
Ketentuan ini disebut sebagai langkah maju untuk mendorong transparansi di tahap penyidikan.
Standar Baru Penahanan Lebih Objektif & Pendampingan Advokat Sejak Awal
Selain itu, KUHAP baru menetapkan delapan syarat objektif penahanan, menggantikan aturan lama yang dinilai terlalu subjektif.
“Dulu penahanan bisa bergantung pada selera penyidik. Kini ada standar jelas dan objektif,” tutur Habib.
Ia juga menekankan bahwa dalam KUHAP baru, seseorang dapat didampingi advokat sejak tahap awal pemeriksaan, bahkan sebelum ditetapkan sebagai saksi.
“Jika dulu pendampingan hukum baru diperbolehkan setelah jadi tersangka, kini sejak awal proses hukum warga bisa didampingi pengacara,” ucapnya.












