NTVSatu.Com – Pasca kemenangan Pemuda Dayak Kalbar, Stevanus Febyan Babaro menggugat Undang-undang IKN tentang Hak atas Tanah di MK pada tgl.13 Nopember 2025, banyak pihak mempertanyakan dukungan Dayak pada IKN di Kalimantan Timur.
Bahkan ada pertanyaan yang absurd dari masyarakat yang dilontarkan di medsos: “Kalian Dayak yang minta IKN di Kalimantan, mengapa kalian gugat?”. Mereka lupa bahwa Dayak tidak pernah meminta IKN di Kalimantan tetapi Dayak mendukung sepenuhnya keputusan pemerintah untuk memindahkan Ibu Kota Negara ke Kalimantan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada sahabat saya yang pakar di bidang Hukum Pidana bahkan menjadikan topik Keputusan MK itu sebagai materi khusus dalam sesi training kuliahnya bagi para advokat muda yang sedang dibina dan diperlengkapinya.
Sebagai Wakil Presiden bidang Internal dari MADN (Majelis Adat Dayak Nasional), saya mencari tahu secara khusus pandangan terkini masyarakat Dayak tentang IKN. Apakah hal itu sebagai tanda Quo Vadis Dayak di IKN?
Berdasarkan informasi dari masyarakat; baik melalui komunikasi langsung maupun melalui media online yang mencerminkan pandangan netizen tentang IKN terkini bagi Dayak, dinyatakan sebagai berikut:
1. Dayak, sebagai penduduk asli Kalimantan, merasa ditinggalkan dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.
Mereka merasa tidak dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan, apalagi partisipasi real pembangunan IKN sehingga hak-hak mereka atas tanah dan sumber daya alam leluhur dirasakan tidak dihormati.
Hal ini tentu sangat terkait dengan Deklarasi PBB Tahun 2007 tentang Hak masyarakat Adat dan lokal untuk memberikan atau menolak persetujuan atas proyek atau pembangunan atau kebijakan yang akan mempengaruhi tanah, wilayah, dan sumber daya alam mereka. Prinsip ini disebut Prinsip FPIC dari PBB, yaitu the United Nations Declaration on the Right of Indigenous People (UNDRIP) for Free Prior Informed Concern (FPIC).
Beberapa kekhawatiran bangsa Dayak terkait pembangunan IKN yang sangat dirasakan adalah:
1. Marginalisasi: Kini Dayak merasa dipinggirkan dan tidak memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan IKN. Pemerintah kini dirasakan sangat mengabaikan Dayak sebagai Indigenous People dalam pembangunan IKN.
2. Kerusakan Lingkungan: Pembangunan IKN disebutkan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan (flora dan fauna asli Borneo) dan menghilangkan sumber daya alam yang vital bagi kehidupan masa depan Dayak.
3. Konflik Tanah: Dayak menghadapi konflik tanah dengan pemerintah dan perusahaan yang ingin memanfaatkan lahan di pulau mereka sebagai indigenous people. Beberapa kasus konflik agraria memperlihatkan pemerintah (baca negara) abai atau tidak berpihak pada Dayak sebagai Indigenous People di Kalimantan.
Jika demikian di mana posisi Lembaga Adat Dayak (baca DAD-MADN) dalam Quo Vadis di IKN tersebut?
Sejak awal tokoh-tokoh Dayak mendorong pemerintah RI untuk tidak mengabaikan keterlibatan masyarakat Dayak sebagai Indigenous People dari Pulau Borneo atau Kalimantan dalam pembangunan IKN.
Catatan atau jejak digital sangat mudah membuktikan hal itu. Adanya Dialog Tokoh-tokoh Dayak dan Bappenas-RI dilakukan tgl.17 Oktober 2019 di Jakarta guna membahas rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan oleh Pemerintah RI.
Peristiwa itu adalah dialog pertama dalam sejarah RI yaitu dialog terbuka Pemerintah Pusat dengan tokoh-tokoh Dayak dari Kalimantan. Saya sendiri ditunjuk langsung oleh Bappenas-RI menjadi Ketua Panitia Dialog tersebut. Thema dialog yang kami angkat kala itu adalah No Dayak Left Behind (Dayak tidak ditinggalkan). Dampaknya Dayak sangat kuat memberikan dukungan bagi Visi negara untuk adanya IKN di tanah Borneo atau Kalimantan.
Kini, sangat disayangkan, banyak masyarakat Dayak; baik Dayak di Serawak, Sabah, dan Brunei serta khususnya Dayak Kalimantan menjadi gamang walau terus mengamati proses pembangunan IKN di Pulau tanah leluhur mereka. Kita harus akui banyak yang justru merasa kecewa atas keputusan pemerintah menetapkan IKN di Kalimantan.
Semoga semuanya; baik kepentingan Adat Dayak, masyarakat dan pemerintah dapat disinkronisasikan! Dengan demikian, Quo Vadis Dayak di IKN bisa terjawab secara jelas.
Sumber Berita: Dr. Andersius Namsi, Ph.D (Wapres MADN)












