‎Kejagung Tetapkan Mantan Ketua BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakil Kepala BGN sebagai Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis ‎

- Publisher

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). (Andhika Prasetia/detikcom)

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). (Andhika Prasetia/detikcom)

ntvsatu.com, Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga orang eks pejabat Penting Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, Rabu (3/6/2026).

‎Ketiganya dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program prioritas nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG), untuk tahun anggaran 2025 sampai dengan 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah Saudara D-H selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara S-S selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta Saudara L-P selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

‎Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan minimal dua alat bukti yang sah dan melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

‎”Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu (3/6/2026).

‎Kasus posisi singkat perkara ini bermula dari pelaksanaan program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis sejak 6 Januari 2025 dengan total anggaran mencapai 85,27 triliun rupiah pada tahun 2025, dan melonjak hingga 298 triliun rupiah pada tahun 2026 bersumber dari APBN. Program yang seharusnya dikelola secara transparan oleh yayasan di setiap sekolah ini justru diselewengkan.

Baca Juga:  Dicoblos Bambu Runcing Logo MUNAS VI APKLI-P Diluncurkan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8% dan Penguatan UMKM Nasional

‎Para tersangka diduga kuat menggunakan yayasan bentukan yang terafiliasi dan dikendalikan langsung oleh mereka melalui tangan orang lain untuk dijadikan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Verifikasi portal mitra sengaja diatur agar yayasan tidak resmi ini lolos dan meraup insentif miliaran rupiah setiap harinya

‎”Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief.

‎”Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief.

‎Syarief membeberkan, pengadaan yang bermasalah itu adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch.

Follow WhatsApp Channel www.ntvsatu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Ketua Dewan Pakar PIKI Kalbar Ajak Kader Hadirkan Gagasan Strategis dan Solusi bagi Bangsa
Ketum APKLI-P Pertanyakan Sikap Mendag yang Dinilai Lebih Membela Ritel Modern Ketimbang Warung Kelontong
‎Polri Ajak Masyarakat Segera Melapor Jika Menemukan Dugaan Penyimpangan Program MBG
‎Harga TBS Sawit Anjlok Tak Wajar, APKASINDO Desak Prabowo Terapkan Satu Harga Nasional
Gibran Serap Aspirasi Warga Amfoang, Janji Percepat Perbaikan Infrastruktur dan Layanan Dasar di NTT
‎Harga Solar Mahal, Kapal Kelotok Rute Rasau Jaya – Teluk Batang Terpaksa di Berhentikan Sementara  ‎
Polemik LCC Empat Pilar MPR RI Kalbar 2026, Penilaian Juri Diprotes Peserta dan Publik
‎Kemendagri Gelar Apresiasi Pemerintah Daerah 2026 Regional Kalimantan, Siapkan Insentif Rp1 Triliun untuk Daerah Berprestasi

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:35 WIB

‎Kejagung Tetapkan Mantan Ketua BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakil Kepala BGN sebagai Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis ‎

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:47 WIB

‎Ketua Dewan Pakar PIKI Kalbar Ajak Kader Hadirkan Gagasan Strategis dan Solusi bagi Bangsa

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:29 WIB

Ketum APKLI-P Pertanyakan Sikap Mendag yang Dinilai Lebih Membela Ritel Modern Ketimbang Warung Kelontong

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:39 WIB

‎Polri Ajak Masyarakat Segera Melapor Jika Menemukan Dugaan Penyimpangan Program MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:51 WIB

Gibran Serap Aspirasi Warga Amfoang, Janji Percepat Perbaikan Infrastruktur dan Layanan Dasar di NTT

Berita Terbaru