ntvsatu.com, Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga orang eks pejabat Penting Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, Rabu (3/6/2026).
Ketiganya dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program prioritas nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG), untuk tahun anggaran 2025 sampai dengan 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah Saudara D-H selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara S-S selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta Saudara L-P selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan minimal dua alat bukti yang sah dan melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
”Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu (3/6/2026).
Kasus posisi singkat perkara ini bermula dari pelaksanaan program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis sejak 6 Januari 2025 dengan total anggaran mencapai 85,27 triliun rupiah pada tahun 2025, dan melonjak hingga 298 triliun rupiah pada tahun 2026 bersumber dari APBN. Program yang seharusnya dikelola secara transparan oleh yayasan di setiap sekolah ini justru diselewengkan.
Para tersangka diduga kuat menggunakan yayasan bentukan yang terafiliasi dan dikendalikan langsung oleh mereka melalui tangan orang lain untuk dijadikan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Verifikasi portal mitra sengaja diatur agar yayasan tidak resmi ini lolos dan meraup insentif miliaran rupiah setiap harinya
”Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief.
”Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief.
Syarief membeberkan, pengadaan yang bermasalah itu adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch.












