‎Putusan MK Disalahpahami, Dosen Hukum Tata Negara UNTAN Dr. Nafsiatun, S.H., M.Hum Tegaskan Polri Tetap Bisa Isi Jabatan di Luar Institusi ‎

- Publisher

Rabu, 19 November 2025 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Dr. Nafsiatun, S.H., M.Hum, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Tanjungpura Pontianak Kalimantan Barat.

‎

‎Dr. Nafsiatun, S.H., M.Hum, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Tanjungpura Pontianak Kalimantan Barat. ‎

NTVSatu.Com, Pontianak – Dosen Hukum Tata Negara Universitas Tanjungpura, Dr. Nafsiatun, S.H., M.Hum, memberikan penjelasan akademik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025. Menurutnya, putusan tersebut menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat karena tidak dibaca secara utuh dan detail, sehingga muncul anggapan keliru bahwa MK melarang anggota Polri menjabat jabatan di luar struktur kepolisian.

‎Dalam analisisnya, Dr. Nafsiatun menegaskan bahwa MK tidak pernah mengeluarkan larangan total tersebut. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Ia menekankan bahwa pembatalan frasa itu tidak serta-merta melarang anggota Polri menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, terutama jabatan yang memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi Polri.

‎Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa norma utama Pasal 28 ayat (3) UU Polri tetap sama:

‎anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian selama jabatan tersebut tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Jika jabatannya tidak berkaitan, maka anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun.

‎“Inti putusan MK tersebut bukan melarang polisi menduduki jabatan tertentu, tetapi hanya menegaskan bahwa penjelasan pasal tidak boleh bertentangan dengan semangat Pasal 30 UUD 1945,” ujarnya.

Baca Juga:  Prabowo: Hasil Penghematan dan Penyitaan akan Diinvestasikan untuk Pendidikan

‎Dr. Nafsiatun menambahkan, jabatan-jabatan yang memang terkait dengan fungsi kepolisian seperti di BNN, BNPT, Bakamla, KPK, hingga direktorat penegakan hukum di kementerian atau lembaga, tetap dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Syaratnya, harus ada permohonan resmi dari kementerian/lembaga kepada Kemenpan RB dan relevansi profesional dengan tugas kepolisian.

‎Ia menilai bahwa sejumlah pihak telah keliru memahami putusan MK seolah-olah menjadi larangan otomatis bagi anggota Polri menduduki jabatan strategis di luar Polri.

‎“Tidak ada alasan normatif yang menyimpulkan adanya larangan total. Putusan MK hanya membatalkan satu frasa penjelasan, bukan menutup pintu bagi penugasan anggota Polri di berbagai posisi strategis pemerintahan,” jelasnya.

‎Sebagai penguatan argumen, Dr. Nafsiatun merujuk pada payung hukum kepegawaian negara, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP 17 Tahun 2020, yang secara jelas membuka ruang penugasan anggota Polri pada jabatan ASN tertentu, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama dan madya, dengan persetujuan Presiden serta mengikuti prosedur penugasan resmi.

‎Dengan demikian, ia menegaskan bahwa putusan MK ini sejatinya bertujuan menegaskan harmonisasi norma, bukan membatasi ruang peran anggota Polri dalam mendukung tugas-tugas pemerintahan.

Follow WhatsApp Channel www.ntvsatu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Kejagung Tetapkan Mantan Ketua BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakil Kepala BGN sebagai Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis ‎
‎Ketua Dewan Pakar PIKI Kalbar Ajak Kader Hadirkan Gagasan Strategis dan Solusi bagi Bangsa
Ketum APKLI-P Pertanyakan Sikap Mendag yang Dinilai Lebih Membela Ritel Modern Ketimbang Warung Kelontong
‎Polri Ajak Masyarakat Segera Melapor Jika Menemukan Dugaan Penyimpangan Program MBG
‎Harga TBS Sawit Anjlok Tak Wajar, APKASINDO Desak Prabowo Terapkan Satu Harga Nasional
Gibran Serap Aspirasi Warga Amfoang, Janji Percepat Perbaikan Infrastruktur dan Layanan Dasar di NTT
Polemik LCC Empat Pilar MPR RI Kalbar 2026, Penilaian Juri Diprotes Peserta dan Publik
‎Kemendagri Gelar Apresiasi Pemerintah Daerah 2026 Regional Kalimantan, Siapkan Insentif Rp1 Triliun untuk Daerah Berprestasi

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:35 WIB

‎Kejagung Tetapkan Mantan Ketua BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakil Kepala BGN sebagai Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis ‎

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:47 WIB

‎Ketua Dewan Pakar PIKI Kalbar Ajak Kader Hadirkan Gagasan Strategis dan Solusi bagi Bangsa

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:29 WIB

Ketum APKLI-P Pertanyakan Sikap Mendag yang Dinilai Lebih Membela Ritel Modern Ketimbang Warung Kelontong

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:39 WIB

‎Polri Ajak Masyarakat Segera Melapor Jika Menemukan Dugaan Penyimpangan Program MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:51 WIB

Gibran Serap Aspirasi Warga Amfoang, Janji Percepat Perbaikan Infrastruktur dan Layanan Dasar di NTT

Berita Terbaru