ntvsatu.com, Jakarta – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rutan menjadi tahanan rumah menjelang Hari Raya Idulfitri memicu berbagai pertanyaan publik.
Yaqut Cholil Qoumas yang merupakan mantan Menteri Agama (Menag) tahun 2020 – 2024. Ia di tahan oleh KPK atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang merugikan negara senilai Rp622 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yaqut menjadi viral usai Tak berada di dalam rutan KPK saat istri dari Immanuel Ebenezer (Noel), mantan Wamenaker, menjenguk Noel di Rutan KPK.
Ia sempat mengungkap informasi mengenai keberadaan tahanan lain, Yaqut Cholil Qoumas, yang tidak terlihat di rutan. tidak terlihat di Rutan KPK sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
Ia mendapatkan informasi dari “orang dalam” saat pelaksanaan salat Idulfitri di Rutan KPK.
Setelah menjadi sorotan publik dan mendapatkan kritik dari masyarakat atas menghilangnya Yaqut di dalam rutan KPK. Kemudian, KPK mengembalikan Yaqut ke rutan pada Selasa (24/3) usai ia berstatus tahanan rumah sejak Kamis (19/3).
Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan di KPK pada Selasa (24/3). Yaqut sempat jadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3)
Yaqut sendiri mengaku bersyukur bisa sempat bertemu orang tua di momen Lebaran. Dia mengatakan pengalihan status tahanan itu dilakukan KPK atas permohonan keluarganya.
”Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujar Yaqut saat tiba di gedung KPK untuk menjalani tahanan di rutan, Selasa (24/3/2026) pagi.
Eks penyidik KPK mempertanyakan langkah KPK yang menyetujui permohonan pihak Yaqut tersebut,KPK dianggap memberikan perlakuan istimewa.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyesalkan kegaduhan terkait pengalihan tahanan rumah kepada Yaqut. Yudi menilai citra KPK sudah rusak di mata publik meski saat ini Yaqut telah kembali ditahan di rutan.
”Walau akhirnya KPK mencabut status tahanan rumah dan mengembalikan Yaqut ke rutan, namun nasi sudah menjadi bubur, kecaman terhadap KPK marak di pemberitaan dan socmed, tentu ini berbahaya bagi upaya KPK untuk mengembalikan citra mereka agar kembali dipercaya oleh masyarakat,” kata Yudi kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).
Yudi menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga menempatkan koruptor di rutan merupakan bagian dari efek jera. Dia mengatakan, saat KPK menahan seseorang, penyidik harus sudah yakin jika kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
”Jawaban apa pun dari KPK sudah tidak akan digubris publik, sehingga KPK yang sudah menyadari kesalahannya haruslah mempercepat kasus kuota haji agar segera dibawa ke pengadilan agar publik secara transparan bisa melihat hasil












