‎Pengalihan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas Jelang Lebaran, Menuai Kritik dan Masyarakat Minta Transparansi dan Evaluasi Terhadap KPK

- Publisher

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Foto: Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)

‎Foto: Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)

ntvsatu.com, Jakarta – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rutan menjadi tahanan rumah menjelang Hari Raya Idulfitri memicu berbagai pertanyaan publik.

‎Yaqut Cholil Qoumas yang merupakan mantan Menteri Agama (Menag) tahun 2020 – 2024.  Ia di tahan oleh KPK atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang merugikan negara senilai Rp622 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Yaqut menjadi viral usai Tak berada di dalam rutan KPK saat  istri dari Immanuel Ebenezer (Noel), mantan Wamenaker,  menjenguk Noel di Rutan KPK.

‎Ia sempat mengungkap informasi mengenai keberadaan tahanan lain, Yaqut Cholil Qoumas, yang tidak terlihat di rutan. tidak terlihat di Rutan KPK sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

‎Ia mendapatkan informasi dari “orang dalam” saat pelaksanaan salat Idulfitri di Rutan KPK.

‎Setelah menjadi sorotan publik dan mendapatkan kritik dari masyarakat atas menghilangnya Yaqut di dalam rutan KPK. Kemudian, KPK mengembalikan Yaqut ke rutan pada Selasa (24/3) usai ia berstatus tahanan rumah sejak Kamis (19/3).

‎Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan di KPK pada Selasa (24/3). Yaqut sempat jadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3)

‎Yaqut sendiri mengaku bersyukur bisa sempat bertemu orang tua di momen Lebaran. Dia mengatakan pengalihan status tahanan itu dilakukan KPK atas permohonan keluarganya.

Baca Juga:  ‎Kejati Kaltim, PT PHI, dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Sinergi Tangani Permasalahan Hukum Perdata dan TUN

‎”Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujar Yaqut saat tiba di gedung KPK untuk menjalani tahanan di rutan, Selasa (24/3/2026) pagi.

‎Eks penyidik KPK  mempertanyakan langkah KPK yang menyetujui permohonan pihak Yaqut tersebut,KPK dianggap memberikan perlakuan istimewa.

‎Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyesalkan kegaduhan terkait pengalihan tahanan rumah kepada Yaqut. Yudi menilai citra KPK sudah rusak di mata publik meski saat ini Yaqut telah kembali ditahan di rutan.

‎”Walau akhirnya KPK mencabut status tahanan rumah dan mengembalikan Yaqut ke rutan, namun nasi sudah menjadi bubur, kecaman terhadap KPK marak di pemberitaan dan socmed, tentu ini berbahaya bagi upaya KPK untuk mengembalikan citra mereka agar kembali dipercaya oleh masyarakat,” kata Yudi kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).

‎Yudi menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga menempatkan koruptor di rutan merupakan bagian dari efek jera. Dia mengatakan, saat KPK menahan seseorang, penyidik harus sudah yakin jika kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

‎”Jawaban apa pun dari KPK sudah tidak akan digubris publik, sehingga KPK yang sudah menyadari kesalahannya haruslah mempercepat kasus kuota haji agar segera dibawa ke pengadilan agar publik secara transparan bisa melihat hasil

Follow WhatsApp Channel www.ntvsatu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎KPK Akan Lelang 25 Barang Rampasan Senilai Rp26,2 Miliar Secara Daring Upaya Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Secara Transparan
‎Gakkum KLHK Bongkar Pengiriman 600 Batang Kayu Ilegal di Sungai Pawan Ketapang ‎
‎Imigrasi Ketapang Periksa 29 WNA China Usai Insiden Penyerangan Tambang Emas di Tumbang Titi
‎Kejati Kalbar Dorong Transformasi Penegakan Hukum dan Penguatan Kelembagaan dalam Rakerda 2025 ‎
‎Kajati Kalbar Tekankan Percepatan Penanganan Korupsi Usai Lantik Kajari Ketapang ‎
‎Hakordia 2025: Kejati Kalbar Ungkap Capaian Penanganan 234 Perkara Korupsi dan Pemulihan Aset di Kalimantan Barat
‎Kejati Kalbar Peringati Harkodia 2025 dengan Upacara, Penyuluhan Antikorupsi, dan Rilis Kinerja Pidsus
‎Kejati Kaltim Amankan Aset Negara Rp1,27 Triliun Milik Pertamina dan Batalkan 41 SHGB Laut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:56 WIB

‎Pengalihan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas Jelang Lebaran, Menuai Kritik dan Masyarakat Minta Transparansi dan Evaluasi Terhadap KPK

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:03 WIB

‎KPK Akan Lelang 25 Barang Rampasan Senilai Rp26,2 Miliar Secara Daring Upaya Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Secara Transparan

Minggu, 18 Januari 2026 - 10:00 WIB

‎Gakkum KLHK Bongkar Pengiriman 600 Batang Kayu Ilegal di Sungai Pawan Ketapang ‎

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:40 WIB

‎Imigrasi Ketapang Periksa 29 WNA China Usai Insiden Penyerangan Tambang Emas di Tumbang Titi

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:02 WIB

‎Kejati Kalbar Dorong Transformasi Penegakan Hukum dan Penguatan Kelembagaan dalam Rakerda 2025 ‎

Berita Terbaru