NTVSatu.Com, Ketapang – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan upaya peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dalam operasi dini hari, petugas mengamankan satu rakit berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran di perairan Sungai Pawan.
Selain ratusan batang kayu, petugas juga mengamankan dua unit klotok air yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut.
Penindakan dilakukan pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, tepat saat rakit kayu merapat di seberang sebuah industri pengolahan kayu di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, yang diduga menjadi tujuan pengiriman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, seluruh kayu yang diamankan tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) maupun dokumen perizinan lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan kayu bulat dari hulu Sungai Pawan yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak cepat dan mendapati rakit kayu sudah merapat di sebuah industri pengolahan kayu pada dini hari. Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ada dokumen sah yang dapat ditunjukkan,” ujar Leonardo dalam keterangan tertulisnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap peran masing-masing pihak serta menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual atau pemodal di balik pengiriman kayu ilegal tersebut.
Selain barang bukti kayu dan para terduga pelaku, Gakkum Kehutanan juga melakukan pengamanan terhadap lokasi industri pengolahan kayu yang diduga menerima bahan baku ilegal, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dugaan pelanggaran merujuk pada Pasal 83 Ayat (1) Huruf b, yang melarang setiap orang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa SKSHHK, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Leonardo menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada para pelaku lapangan semata.
“Kami akan mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan pemodal serta penerima manfaat utama atau beneficial owner. Keterlibatan industri penampung juga akan kami dalami,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan.
“Penindakan ini menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi sumber daya alam dari penjarahan. Kami akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, maupun korporasi penampung kayu ilegal. Tidak ada tempat bagi perusak hutan,” ujarnya.
Menurut Dwi, operasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya menekan laju deforestasi, kerusakan lingkungan, serta potensi kerugian negara akibat praktik pembalakan liar, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.












