ntvsatu.com, Jakarta – Bank Tabungan Negara (BNI) memastikan proses pengembalian dana nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, berjalan sesuai perkembangan penyidikan aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangan resmi yang dirilis Minggu (19/4/2026), BNI menyebut nilai kerugian dalam kasus dugaan penggelapan dana tersebut mencapai sekitar Rp28 miliar, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengatakan pihaknya memahami kekhawatiran nasabah dan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana secara transparan dan akuntabel.
“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan nilai kerugian yang menjadi dasar penyelesaian pengembalian dana secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
BNI menyatakan proses pengembalian akan dilakukan melalui mekanisme perjanjian hukum antara pihak terkait. Sejak kasus ini mencuat pada Februari 2026, perseroan telah mengambil langkah awal dengan menyalurkan sebagian dana sebagai bentuk itikad baik.
Dalam pernyataannya, BNI juga menegaskan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan produk resmi bank, melainkan tindakan individu di luar sistem operasional dan prosedur resmi perbankan.
Perseroan memastikan dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi tetap aman dan tidak terdampak.
Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Erizian Kaslan, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi yang tidak wajar dan memastikan seluruh transaksi dilakukan melalui kanal resmi.
BNI menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan konsumen.
Dengan dukungan proses hukum yang sedang berjalan, BNI optimistis penyelesaian kasus ini dapat memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terdampak.












