‎BNI Pastikan Pengembalian Dana Gereja Katolik Paroki Aek Nabara Sebesar 28 miliar Yang di Gelapkan Eks Pegawainya Sesuai Proses Hukum

- Publisher

Minggu, 19 April 2026 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak Gereja Katolik Aek Nabara Rantauprapat Sumatera Utara menuntut BNI untuk mengembalikan uang 28 miliar./ Gambar : tangkapan layar Instagram promotorgerejakatolik

Pihak Gereja Katolik Aek Nabara Rantauprapat Sumatera Utara menuntut BNI untuk mengembalikan uang 28 miliar./ Gambar : tangkapan layar Instagram promotorgerejakatolik

ntvsatu.com, Jakarta –  Bank Tabungan Negara (BNI) memastikan proses pengembalian dana nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, berjalan sesuai perkembangan penyidikan aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Dalam keterangan resmi yang dirilis Minggu (19/4/2026), BNI menyebut nilai kerugian dalam kasus dugaan penggelapan dana tersebut mencapai sekitar Rp28 miliar, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian.

‎Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengatakan pihaknya memahami kekhawatiran nasabah dan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana secara transparan dan akuntabel.

‎“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan nilai kerugian yang menjadi dasar penyelesaian pengembalian dana secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

‎BNI menyatakan proses pengembalian akan dilakukan melalui mekanisme perjanjian hukum antara pihak terkait. Sejak kasus ini mencuat pada Februari 2026, perseroan telah mengambil langkah awal dengan menyalurkan sebagian dana sebagai bentuk itikad baik.

Baca Juga:  ‎Hakordia 2025: Kejati Kalbar Ungkap Capaian Penanganan 234 Perkara Korupsi dan Pemulihan Aset di Kalimantan Barat

‎Dalam pernyataannya, BNI juga menegaskan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan produk resmi bank, melainkan tindakan individu di luar sistem operasional dan prosedur resmi perbankan.

‎Perseroan memastikan dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi tetap aman dan tidak terdampak.

‎Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Erizian Kaslan, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi yang tidak wajar dan memastikan seluruh transaksi dilakukan melalui kanal resmi.

‎BNI menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan konsumen.

‎Dengan dukungan proses hukum yang sedang berjalan, BNI optimistis penyelesaian kasus ini dapat memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terdampak.

 

Follow WhatsApp Channel www.ntvsatu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Pengalihan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas Jelang Lebaran, Menuai Kritik dan Masyarakat Minta Transparansi dan Evaluasi Terhadap KPK
‎KPK Akan Lelang 25 Barang Rampasan Senilai Rp26,2 Miliar Secara Daring Upaya Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Secara Transparan
‎Gakkum KLHK Bongkar Pengiriman 600 Batang Kayu Ilegal di Sungai Pawan Ketapang ‎
‎Imigrasi Ketapang Periksa 29 WNA China Usai Insiden Penyerangan Tambang Emas di Tumbang Titi
‎Kejati Kalbar Dorong Transformasi Penegakan Hukum dan Penguatan Kelembagaan dalam Rakerda 2025 ‎
‎Kajati Kalbar Tekankan Percepatan Penanganan Korupsi Usai Lantik Kajari Ketapang ‎
‎Hakordia 2025: Kejati Kalbar Ungkap Capaian Penanganan 234 Perkara Korupsi dan Pemulihan Aset di Kalimantan Barat
‎Kejati Kalbar Peringati Harkodia 2025 dengan Upacara, Penyuluhan Antikorupsi, dan Rilis Kinerja Pidsus
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 19:48 WIB

‎BNI Pastikan Pengembalian Dana Gereja Katolik Paroki Aek Nabara Sebesar 28 miliar Yang di Gelapkan Eks Pegawainya Sesuai Proses Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:56 WIB

‎Pengalihan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas Jelang Lebaran, Menuai Kritik dan Masyarakat Minta Transparansi dan Evaluasi Terhadap KPK

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:03 WIB

‎KPK Akan Lelang 25 Barang Rampasan Senilai Rp26,2 Miliar Secara Daring Upaya Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Secara Transparan

Minggu, 18 Januari 2026 - 10:00 WIB

‎Gakkum KLHK Bongkar Pengiriman 600 Batang Kayu Ilegal di Sungai Pawan Ketapang ‎

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:40 WIB

‎Imigrasi Ketapang Periksa 29 WNA China Usai Insiden Penyerangan Tambang Emas di Tumbang Titi

Berita Terbaru