NTVSatu.Com, Balikpapan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menjalin kerja sama dengan PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) dan PT Pertamina Patra Niaga dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung di Grand Senyiur Hotel Balikpapan, Senin (8/12/2025).
Kerja sama ini ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH., MH., Direktur Utama PT Pertamina Hulu Indonesia, Sunaryanto, serta Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Isfahani. Pada kesempatan yang sama, PT PHI juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejati Kaltim atas dukungan dalam penyelamatan aset negara berupa tanah di area bawah Muara Mahakam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Legal Preventive Program sebagai wujud sinergi dan kolaborasi dalam upaya penyelamatan aset Pertamina, khususnya tanah di wilayah Regional 3 Kalimantan.
Senior Manager Legal Counsel PT PHI, Ardhi Apriyanto, menjelaskan bahwa persoalan tanah di wilayah operasi migas sering kali kompleks dan memiliki sejarah panjang. Situasi ini kerap memicu potensi gugatan yang dapat menghambat operasi hulu migas.
“Pada kondisi tertentu, jalur hukum menjadi keniscayaan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi aset strategis negara. Namun dialog dan mediasi tetap menjadi pendekatan utama yang kami kedepankan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa PHI meyakini pentingnya sinergi yang kuat untuk menjaga keberlanjutan operasi migas sekaligus memastikan aset negara dikelola secara profesional dan akuntabel.
Direktur Utama PT PHI, Sunaryanto, menyebut kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang muncul selama kegiatan operasional, sekaligus mendukung keberlanjutan produksi migas di Kalimantan Timur.
“Dengan dukungan berbagai instansi, operasi hulu migas dapat terus berjalan. Kerja sama dengan Kejati Kaltim menjadi kunci untuk meningkatkan produksi migas dan memperkuat ketahanan energi nasional,” ujarnya.
Perwakilan Kepala Divisi Hukum SKK Migas, Alfalesa, turut menyampaikan apresiasi atas pendampingan hukum dari Kejati Kaltim. Menurutnya, langkah-langkah preventif mampu menekan potensi sengketa sehingga industri migas dapat tetap fokus pada penguatan ketahanan energi nasional.
Sementara itu, Kajati Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing pihak. Ia menyatakan bahwa peningkatan produksi energi harus dibarengi dengan langkah-langkah preventif agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Pengikatan kerja sama ini akan mengoptimalkan kinerja Pertamina Hulu Indonesia dan Pertamina Patra Niaga dalam mencapai target produksi 2026,” kata Supardi. Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan menjaga serta mengembalikan aset negara, sehingga kolaborasi tersebut diharapkan semakin memperkuat upaya penyelamatan aset strategis milik negara.
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Kejati Kaltim, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kaltim, perwakilan Kanwil ATR/BPN, SKK Migas, serta jajaran manajemen PT PHI dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan.












