NTVSatu.Com, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) di bawah kepemimpinan Assoc. Prof. Dr. Supardi SH MH berhasil menyelamatkan aset tanah milik Pertamina Hulu Indonesia (PHI) yang sebelumnya telah bersertifikat hak milik perorangan melalui mekanisme Bantuan Hukum Nonlitigasi. Aset yang berhasil diamankan berupa tanah senilai sekitar Rp21,5 miliar, serta investasi sumur dan fasilitas produksi yang mencapai Rp1,25 triliun.
“Dengan penyelesaian ini, Kejati Kaltim turut mencegah kehilangan potensi produksi sekitar Rp480 miliar per tahun,” ujar Supardi dalam konferensi pers peringatan Hakordia 2025 sekaligus pemaparan capaian kinerja Kejati Kaltim sepanjang tahun 2025, di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Selasa (9/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, melalui bidang Intelijen, Kejati Kaltim juga menyelamatkan aset negara berupa 41 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan laut di kawasan bibir pantai Kecamatan Balikpapan Kota.
“Penyelamatan aset ini dilakukan melalui pembatalan 41 sertifikat laut, baik yang telah habis masa berlakunya maupun yang masih berlaku,” tegas Supardi. Ia memberikan keterangan didampingi Asisten Pidsus Haedar, Asisten Datun Arief Indra Kusuma, Asisten Intelijen Abdul Muis Ali, dan Kasi Pengendalian Operasi Sudarto.
Sepanjang tahun 2025, Kejati Kaltim mencatat penanganan perkara yang signifikan, yakni 52 perkara penyelidikan, 40 perkara penyidikan, serta 48 perkara penuntutan yang berasal dari Kejaksaan. Penuntutan yang berasal dari Polri tercatat 30 perkara, dari Direktorat Pajak 5 perkara, dan dari Bea Cukai 1 perkara.
“Total penyelamatan keuangan negara dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi mencapai Rp19.725.943.905,51,” jelas Supardi.
Kejati Kaltim juga melaksanakan instruksi Presiden yang diteruskan oleh Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait ASTACITA Presiden, dengan fokus pada penanganan korupsi di sektor sumber daya alam serta perkara-perkara besar yang memiliki dampak luas bagi masyarakat.
Sejumlah perkara yang tengah ditangani antara lain:
Dugaan korupsi pelaksanaan reklamasi pertambangan batubara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda (telah dilimpahkan ke penuntutan).
Dugaan korupsi manipulasi penerimaan negara berupa royalti, pajak, dan PNBP pada IUP CV Alam Jaya Indah tahun 2018–2023 (dalam proses penyidikan).
Dugaan korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara pada Kementerian Desa PDTT terkait kegiatan pertambangan PT Jembayan Muara Bara Group di Kabupaten Kutai Kartanegara (dalam penyidikan).
Dugaan korupsi pemberian dan pengelolaan hibah DBON (Desain Besar Olahraga Nasional) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2023 (dalam penuntutan).
Hingga November 2025, bidang tindak pidana umum Kejati Kaltim juga telah menyelesaikan 42 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum serta penyelamatan aset negara, sejalan dengan agenda nasional pemberantasan korupsi.













