‎Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 20,3 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Kamboja di Pontianak

- Publisher

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers penangkapan 2 kontainer berisi sekitar 20,3 juta batang rokok ilegal asal Kamboja di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Jalan Pak Kasih, Pontianak, Kalbar, Kamis (11/12/2025).

Konferensi pers penangkapan 2 kontainer berisi sekitar 20,3 juta batang rokok ilegal asal Kamboja di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Jalan Pak Kasih, Pontianak, Kalbar, Kamis (11/12/2025).

NTVSatu.Com, Pontianak – Aparat gabungan kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar di Kalimantan Barat. Dua kontainer berisi sekitar 20,3 juta batang rokok ilegal asal Kamboja berhasil diamankan di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Jalan Pak Kasih, Selasa (9/12/2025).

‎Penindakan tersebut merupakan hasil operasi bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Bea Cukai Pontianak, Kodaeral XII TNI AL, serta Badan Intelijen Strategis TNI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari informasi intelijen terkait dugaan masuknya barang kena cukai ilegal ke wilayah Pontianak.

‎“Informasi yang kami terima bukan hanya dari jaringan intelijen Bea Cukai, tetapi juga diperkuat oleh masukan dari Customs Attache of France serta Kodaeral XII TNI AL,” ungkap Djaka saat konferensi pers di lokasi penindakan, Kamis (11/12/2025).

‎Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Kalbagbar melakukan pemantauan terhadap dua kontainer berukuran 40 feet yang menjadi target. Pemeriksaan bersama TNI AL kemudian mengungkap jutaan batang rokok ilegal dari berbagai merek.

Baca Juga:  ‎Desak Kejagung dan Polri Tangkap Importir Thrifting dan Pejabat Terlibat, Ketua Umum APKLI-P: Gurita Puluhan Tahun Laksana Kanker Stadium IV ‎

‎Barang-barang tersebut diketahui dikirim dari Kamboja, transit di Singapura, lalu tiba di Pontianak tanpa dokumen pabean yang sah.

‎Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp50,648 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp34,847 miliar.

‎Sebagai langkah lanjutan, kedua kontainer langsung disegel untuk pemeriksaan mendalam. Bea Cukai juga melakukan pendalaman dengan memeriksa pemilik kontainer, agen pelayaran, dan pihak lain yang diduga terlibat.

‎Para pelaku terancam dijerat Pasal 102 huruf (h) dan/atau Pasal 103 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta Pasal 50 UU Cukai No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 7 Tahun 2021 terkait impor barang kena cukai tanpa izin.

‎Djaka menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan bukti kuat sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

‎“Penindakan ini menunjukkan peran Bea Cukai sebagai community protector. Kami mengapresiasi dukungan Komandan Kodaeral XII serta Kepala Bais TNI. Dengan sinergi seperti ini, industri dalam negeri terlindungi dan potensi kerugian negara dapat ditekan,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel www.ntvsatu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎BNI Pastikan Pengembalian Dana Gereja Katolik Paroki Aek Nabara Sebesar 28 miliar Yang di Gelapkan Eks Pegawainya Sesuai Proses Hukum
‎Pengalihan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas Jelang Lebaran, Menuai Kritik dan Masyarakat Minta Transparansi dan Evaluasi Terhadap KPK
‎KPK Akan Lelang 25 Barang Rampasan Senilai Rp26,2 Miliar Secara Daring Upaya Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Secara Transparan
‎Gakkum KLHK Bongkar Pengiriman 600 Batang Kayu Ilegal di Sungai Pawan Ketapang ‎
‎Imigrasi Ketapang Periksa 29 WNA China Usai Insiden Penyerangan Tambang Emas di Tumbang Titi
‎Kejati Kalbar Dorong Transformasi Penegakan Hukum dan Penguatan Kelembagaan dalam Rakerda 2025 ‎
‎Kajati Kalbar Tekankan Percepatan Penanganan Korupsi Usai Lantik Kajari Ketapang ‎
‎Hakordia 2025: Kejati Kalbar Ungkap Capaian Penanganan 234 Perkara Korupsi dan Pemulihan Aset di Kalimantan Barat

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 19:48 WIB

‎BNI Pastikan Pengembalian Dana Gereja Katolik Paroki Aek Nabara Sebesar 28 miliar Yang di Gelapkan Eks Pegawainya Sesuai Proses Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:56 WIB

‎Pengalihan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas Jelang Lebaran, Menuai Kritik dan Masyarakat Minta Transparansi dan Evaluasi Terhadap KPK

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:03 WIB

‎KPK Akan Lelang 25 Barang Rampasan Senilai Rp26,2 Miliar Secara Daring Upaya Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Secara Transparan

Minggu, 18 Januari 2026 - 10:00 WIB

‎Gakkum KLHK Bongkar Pengiriman 600 Batang Kayu Ilegal di Sungai Pawan Ketapang ‎

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:40 WIB

‎Imigrasi Ketapang Periksa 29 WNA China Usai Insiden Penyerangan Tambang Emas di Tumbang Titi

Berita Terbaru