‎Dua Eks Perangkat Desa Batu Tajam Resmi Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp568 Juta ‎

- Publisher

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Kejari Ketapang menetapkan dua mantan perangkat Desa Batu Tajam, Kecamatan Tumbang Titi, sebagai tersangka korupsi Dana Desa 2021–2023.

‎Kejari Ketapang menetapkan dua mantan perangkat Desa Batu Tajam, Kecamatan Tumbang Titi, sebagai tersangka korupsi Dana Desa 2021–2023.

NTVSatu.Com, Ketapang – Kejaksaan Negeri Ketapang menetapkan dua mantan perangkat Desa Batu Tajam, Kecamatan Tumbang Titi, yakni DPB (mantan Kepala Desa) dan F (mantan Bendahara Desa), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021–2023.

‎Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 1 Desember 2025, setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus memperoleh dua alat bukti yang sah berdasarkan pemeriksaan intensif serta gelar perkara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Penyidik mengungkapkan, kedua tersangka diduga melakukan manipulasi dalam proses realisasi anggaran serta membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  ‎Imigrasi Ketapang Periksa 29 WNA China Usai Insiden Penyerangan Tambang Emas di Tumbang Titi

‎”Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp568.307.180,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Ketapang Panter Sinambela, melalui keterangan pers Selasa (2/12/2025).

‎Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, keduanya resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak 1 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Ketapang.

Follow WhatsApp Channel www.ntvsatu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎BNI Pastikan Pengembalian Dana Gereja Katolik Paroki Aek Nabara Sebesar 28 miliar Yang di Gelapkan Eks Pegawainya Sesuai Proses Hukum
‎Pengalihan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas Jelang Lebaran, Menuai Kritik dan Masyarakat Minta Transparansi dan Evaluasi Terhadap KPK
‎KPK Akan Lelang 25 Barang Rampasan Senilai Rp26,2 Miliar Secara Daring Upaya Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Secara Transparan
‎Gakkum KLHK Bongkar Pengiriman 600 Batang Kayu Ilegal di Sungai Pawan Ketapang ‎
‎Imigrasi Ketapang Periksa 29 WNA China Usai Insiden Penyerangan Tambang Emas di Tumbang Titi
‎Kejati Kalbar Dorong Transformasi Penegakan Hukum dan Penguatan Kelembagaan dalam Rakerda 2025 ‎
‎Kajati Kalbar Tekankan Percepatan Penanganan Korupsi Usai Lantik Kajari Ketapang ‎
‎Hakordia 2025: Kejati Kalbar Ungkap Capaian Penanganan 234 Perkara Korupsi dan Pemulihan Aset di Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 19:48 WIB

‎BNI Pastikan Pengembalian Dana Gereja Katolik Paroki Aek Nabara Sebesar 28 miliar Yang di Gelapkan Eks Pegawainya Sesuai Proses Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:56 WIB

‎Pengalihan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas Jelang Lebaran, Menuai Kritik dan Masyarakat Minta Transparansi dan Evaluasi Terhadap KPK

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:03 WIB

‎KPK Akan Lelang 25 Barang Rampasan Senilai Rp26,2 Miliar Secara Daring Upaya Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Secara Transparan

Minggu, 18 Januari 2026 - 10:00 WIB

‎Gakkum KLHK Bongkar Pengiriman 600 Batang Kayu Ilegal di Sungai Pawan Ketapang ‎

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:40 WIB

‎Imigrasi Ketapang Periksa 29 WNA China Usai Insiden Penyerangan Tambang Emas di Tumbang Titi

Berita Terbaru