NTVSatu.Com, Ketapang – Kejaksaan Negeri Ketapang menetapkan dua mantan perangkat Desa Batu Tajam, Kecamatan Tumbang Titi, yakni DPB (mantan Kepala Desa) dan F (mantan Bendahara Desa), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021–2023.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 1 Desember 2025, setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus memperoleh dua alat bukti yang sah berdasarkan pemeriksaan intensif serta gelar perkara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik mengungkapkan, kedua tersangka diduga melakukan manipulasi dalam proses realisasi anggaran serta membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif untuk kepentingan pribadi.
”Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp568.307.180,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Ketapang Panter Sinambela, melalui keterangan pers Selasa (2/12/2025).
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, keduanya resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak 1 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Ketapang.












