NTVSatu.Com, Samarinda –10 Desember 2025,Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., bersama Gubernur Kalimantan Timur, Dr. H. Rudy Mas’ud, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023.
Kerja sama ini juga mencakup sinergi pelaksanaan pidana kerja sosial antara seluruh Kejaksaan Negeri di Kaltim dengan pemerintah kabupaten/kota. Penandatanganan dilaksanakan di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejati Kaltim, Supardi, menegaskan bahwa kerja sama ini memiliki arti strategis karena berkaitan langsung dengan pembaruan hukum pidana nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, pidana kerja sosial dihadirkan sebagai salah satu bentuk pemidanaan baru yang menekankan pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
“Pidana kerja sosial bukan sekadar alternatif dari pidana penjara, melainkan wujud pemidanaan modern yang mengedepankan pemulihan sosial, memberi manfaat bagi masyarakat, dan meminimalkan dampak negatif pemidanaan konvensional,” ujarnya.
Supardi menjelaskan bahwa pidana kerja sosial memberikan kesempatan bagi pelaku untuk tetap menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi tanpa kehilangan kebebasan secara penuh. Pendekatan ini dinilai lebih efektif dalam mendorong reintegrasi sosial yang sehat dan produktif.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan hanya oleh Kejaksaan sebagai penuntut umum dan eksekutor.
Dibutuhkan dukungan pemerintah daerah dalam menyediakan lokasi kerja sosial, sarana pembinaan, pengawasan, dan mekanisme pelaporan. Karena itu, MoU antara Kejati dan Pemprov Kaltim menjadi fondasi penting untuk memastikan pelaksanaannya berjalan terukur, aman, dan bermanfaat.
“Kerja sama ini bukan hanya administratif, tetapi juga kerja moral dan sosial. Kita ingin menghadirkan pemidanaan yang lebih humanis tanpa mengurangi wibawa hukum dan rasa keadilan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Supardi menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atas dukungan terhadap penandatanganan MoU dan PKS.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Kaltim, Forkopimda, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh pihak yang telah menyiapkan fasilitas dan sumber daya.
Penghargaan turut diberikan kepada PT Jamkrindo atas kontribusi dan kolaborasi strategis dalam mendukung implementasi keadilan yang humanis dan berorientasi pemulihan sosial.
Supardi menekankan bahwa pidana kerja sosial bukan hanya soal pemberian sanksi, tetapi juga menyediakan kesempatan kedua bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, penerapan pidana kerja sosial diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, meningkatkan kebersihan dan kualitas fasilitas publik, serta mewujudkan keadilan yang lebih proporsional.
Ia menutup dengan ajakan memperkuat koordinasi dan menjaga integritas agar penerapan pidana kerja sosial menjadi contoh keberhasilan implementasi KUHP Nasional di Kalimantan Timur.
“Semoga kerja sama ini memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan sistem peradilan pidana di Indonesia,” tutupnya.
Sementara itu, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyatakan bahwa pidana kerja sosial merupakan instrumen pemidanaan baru yang memiliki dimensi pemulihan, edukasi, dan manfaat sosial.
Langkah ini sejalan dengan semangat hukum progresif dan nilai-nilai keadilan restoratif yang kini menjadi arah kebijakan penegakan hukum nasional.
Kebijakan nasional tersebut merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai efektif pada 2 Januari 2026.
“Saya ikut merumuskan Undang-Undang ini saat masih di Komisi III DPR RI. Karena itu, saya sangat mendukung penerapan pidana kerja sosial,” pungkasnya.












