Nasionaltvsatu.com, Ketapang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat membenarkan telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan di wilayah Kabupaten Ketapang sejak Senin (9/2/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Politeknik Negeri Ketapang serta dugaan TPK pada kegiatan Napaktilas yang turut menjadi objek penyelidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rangkaian proses penyidikan tersebut, Tim Penyidik melakukan pengecekan lapangan secara langsung (on the spot) di sejumlah titik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Selain itu, tim juga melakukan penelusuran lokasi atau napak tilas guna memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi, laporan kegiatan, serta kondisi riil di lapangan.
Langkah pengecekan ini dilakukan untuk memperoleh fakta-fakta yang akurat, aktual, dan relevan sebagai bagian dari upaya memperkuat konstruksi hukum dalam proses penyidikan.
Dengan turun langsung ke lapangan, penyidik dapat memverifikasi data, menilai kondisi fisik objek yang diperiksa, serta mengidentifikasi potensi adanya ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan.
Kegiatan tersebut turut melibatkan Tim Ahli yang memiliki kompetensi dan keahlian teknis sesuai bidang masing-masing. Keterlibatan para ahli dimaksudkan untuk memberikan penilaian profesional dan objektif terhadap aspek-aspek teknis tertentu, baik yang berkaitan dengan konstruksi, administrasi, maupun substansi kegiatan. Hasil penilaian tersebut nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, saat dikonfirmasi awak media yang menyaksikan langsung aktivitas Tim Penyidik di lapangan, membenarkan adanya kegiatan penyidikan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengecekan lapangan merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari tahapan penyidikan.
“Pengecekan lapangan dilakukan untuk memperkuat alat bukti, melengkapi keterangan saksi, serta mengonfirmasi kesesuaian antara data dan dokumen dengan kondisi faktual di lapangan. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menegaskan, dalam menjalankan tugasnya, Tim Penyidik tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, akuntabilitas, serta asas kehati-hatian. Proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan bebas dari intervensi pihak mana pun, demi menjamin integritas dan kredibilitas penanganan perkara.
Kejati Kalbar juga memastikan bahwa penyidikan akan terus berjalan secara bertahap sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setiap perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik pada waktu yang tepat, tanpa mengganggu substansi penyidikan.
Sebagai institusi penegak hukum, Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut secara serius, profesional, dan bertanggung jawab.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam pemberantasan korupsi serta menjaga tata kelola pemerintahan dan lembaga pendidikan yang bersih, transparan, dan berintegritas di wilayah Kalimantan Barat.












